Rumusan singkat demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasial, yaitu “ Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratwatan dan perwakilan.” Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dengan sila lainnya ( bulat dan utuh ). Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
1. Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian
dan falsafah hi8dup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan –
ketentuan Pembukaan UUD 1945.
2. Prof. Dr. Drs Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan yang ber – Keutuhan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang
berkadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ( pengertian senada dikemukakan pula
oleh Soemantri, S.H. dan Drs. S . Pamudji, M. P. A )
3. Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang – bidang politik,
sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah – masalah nasional
berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
B. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasrkan pengertian dan pendapatan tentang demokrasi Pancasila, dapat dikemukakan aspek – aspek yang terkandung didalamnya, yakni sebagai berikut :
- Aspek Materiil ( segi isi / subtansi )
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintergrasikan oleh sila – sila lainnya. Karena
itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi
juga demokrasi ekonomi dan sosial.
- Aspek formal
Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan ( demokrasi
politik ) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “ Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Sumber : Buku LKS Pista kelas 10B
1 EB 05